Kelasn; 3ea22
Npm: 132214458
Peran Sistem Pengaturan Good Governance
A DEFINISI PENGATURAN
Menurut kamus besar
bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
Dan menurut Lydia Harlina Martono,
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak
terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan
sulit diatur. Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah
dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan.
B KARAKTERISTIK GOOD
GOVERNANCE
Secara global,
dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas
pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih
banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem
pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang
mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan
yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi
satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance
dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama
baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu
pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan
keadilan penerapan yang konsisten.
3. Transaksi
Transparansi mempunyai
arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara
benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
4. Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial
antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
5. Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa
pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance
sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk
mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan
komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan
bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama
sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok
sosial tentunya.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam
konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya
alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban
adalah kunci dari good governance.
Pegawai publik harus
dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah
dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan
yang mereka punya.
C COMMISSION ON HUMAN
Pengertian HAM (Hak
Asasi Manusia) atau commussion of human menurut Jan Materson dari komisi
HAM PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa
hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir
sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Hak ini
sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati
yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM
terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
D KAITAN GOOD GOVERNANCE
DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action).
Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi
rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan
yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia.
2. Benturan Kepentingan
(Conflict of interest)
Seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja).
Untuk melakukan
pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam
audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya
Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi
yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi
Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan GCG.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar